Tugas 2 Ekonomi Koperasi Analisis Data
KELOMPOK 4
KOPERASI TERATAI MANDIRI
™ Nama Anggota kelompok:
1. Dini Rezki 12216116
2. Kahis Syahfasat 13216801
3. Mita Dwi Anggraeni 14216428
4. Nika Arundina Lusty 15216416
5. Rafika Desi Fianti 15216951
AKTIVITAS KOPERASI TERATAI MANDIRI
1.Unit Pertokoan dan Minimarket
Kegiatan yang biasa dilakukan ialah menyelenggarakan usaha peralatan TNI/Polri ,Mengusahakan perdagangan ATK dan peralatan sekolah, Mengusahakan dan menghasilkan barang. Untuk Minimarket pada Koperasi Teratai Mandiri ada dua tempat diataranya di Rs Bhayangkara ,dan SDN TUGU 01.
2. Unit simpan pinjam
Adalah salah satu usaha yang diselenggarakan oleh koperasi di bidang jasa keuangan, yang pengolahannya harus di pisahkan dari unit usaha lainnya serta memenuhi usaha persyaratan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Adapaun usaha simpan pinjam seperti : Menerima simpanan berjangka dan tabungan dari anggota,calon anggota,koperasi lain atau anggotanya ,Memberikan pinjaman kepada anggota,calon anggota ,koperasi lain atau anggotanya.
Setiap peminjam yang diberikan harus diikat dengan surat perjanjian pinjaman dan diperkuat dengan jaminan.Jaminan atau usaha yang dibiayai dari pinjaman tersebut.
3. Unit Jasa
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya unit Jasa melakukan kegiatan diantaranya:
a. Menyelenggarakan usaha dibidang jasa konstruksi
b. Menyelenggarakan usaha pengangkutan barang (mobil box/truk)
c. Menyelenggarakan usaha pengangkutan sosial kesejahteraan dan lain untuk kepentingan anggota.
POLA MANAJEMEN KOPERASI TERATAI MANDIRI
Kalau berbicara dari pengelolaan pasti berhubungan dengan struktur . Struktur paling tinggi ialah Ketua,beridirinya Koperasi tidak hanya ada Ketua melainkan ada Sekretaris dan Bendahara.
PERMODALAN KOPERASI DAN SHU
Modal Koperasi Teratai Mandiri diperoleh dari kegiatan menabung yang dilakukan oleh para anggota Koperasi . Selain itu modalnya biasanya diperoleh dari Bank BJB .
SHU Koperasi Teratai Mandiri dibagikan kepada anggota yang dilangsungkan pada akhir tahun . Presentase antar orang perorangan berbeda yaitu 15-17% dalam penjualan selama 1 tahun.
™ Menurut UU No. 25 tahun 1992 Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi beban-beban operasional koperasi, penyusutan dan pajak dalam tahun buku pada koperasi yang bersangkutan.
™ Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Teratai Mandiri Depok diperoleh dari keuntungan unit usaha yang dikelola koperasi, yaitu berupa dua minimarket dan satu toko. SHU ini biasanya di sampaikan pada saat Rapat Anggota Tahunan (RAT).


Comments
Post a Comment