Koperasi Teratai Mandiri Kelapa Dua Depok
MAKALAH EKONOMI KOPERASI
Disusun Oleh :
Dini Rezki Ramadhani (12216116)
Kahis Syahfasat (13216801)
Mita Dwi Anggaraeni (14216428)
Nika Arundina Lusty (15216416)
Rafika Desifianti (15216951)
Kahis Syahfasat (13216801)
Mita Dwi Anggaraeni (14216428)
Nika Arundina Lusty (15216416)
Rafika Desifianti (15216951)
KELAS 3EA17
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018/2019
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT
yang telah memberikan limpahan dan curahan nikmatnya kepada kami semua,
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah untuk mata kuliah Ekonomi Koperasi
dengan contoh Koperasi Teratai Mandiri
sebagai contoh yang kami pilih.
Kami berharap dalam makalah yang telah dibuat ini dapat memberikan manfaat bagi
semua pembaca untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang Ekonomi
Koperasi.Kami menyadari bahwa makalah yang dibuat ini masih jauh dari
kesempurnaan untuk itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya
membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata kami ucapkan terima kasih kepada bapak Dosen dan teman-teman yang
telah secara langsung maupun tidak langsung membantu dalam penulisan makalah
ini. Semoga apa yang telah kami tuliskan dalam Makalah ini dapat berguna bagi
yang membutuhkan informasi tentang Koperasi.
Depok, 17 Oktober 2016
Tim Penulis
i
Daftar
Isi
Kata
Pengantar …………………………………………………………i
Daftar
Isi ………………………………………………………………...ii
BAB
I PENDAHULUAN ………………………………………………..1
1.1 Latar
Belakang …………………………………………………..1
1.2 Rumusan
Masalah ………………………………………………2
1.3 Tujuan
Penulisan ………………………………………………..2
1.4 Metode
Pengumpulan Data……………………………………..2
BAB
II KAJIAN PUSTAKA …………………………………………….3
2.1
Konsep dan Aliran Sejarah Koperasi …………………………….3
2.2
Pengertian dan Prinsip Koperasi …………………………………4
BAB
III PEMBAHASAN ………………………………………………...5
3.1
Pengertian Koperasi Teratai Mandiri……………………………...5
3.2
Sejarah Berdirinya ………………………………………………….5
3.3
Tujuan dan Manfaat ………………………………………………..5
3.4
Susunan Organisasi ……………………………………………….6
BAB
IV PENUTUP……………………………………………………....7
4.1
Kesimpulan ………………………………………………………….7
4.2
Saran ………………………………………………………………...7
LAMPIRAN
ii
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Koperasi merupakan suatu
badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh jalan
yang tepat dan mantap dengan tujuan membebaskan dari anggotanya.Dari kesulitan
– kesulitan ekonomi yang di derita mereka .Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 yang
berbunyi”Perekonomian disusun sebagai usaha berdasarkan asas kekeluargaan
“.Bentuk badan usaha yang sesuai dengan bunyi dari pasal tersebut adalah
Koperasi. Hal ini dipertegas dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25
tahun 1992 tentang Koperasi,yang menyatakan bahwa “Koperasi sebagai gerakan
ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan
masyarakat yang maju,adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang
Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama
atas dasar atas asas kekeluargaan “.
Setelah melakukan wawancara
disebuah koperasi,tepatnya Koperasi Teratai Mandiri Brimob Kelapa Dua,kami
menemukan banyak ilmu yang sebelumnya tidak kami ketahui,dalam wawancara
tersebut kami membahas berbagai Aspek Informasi mengenai Koperasi,Sejarah berdirinya Koperasi,tujuan,Visi Misi,Permodalan, Susunan Kepengurusan,Pendapatan dan lainnya .
Berikut adalah hasil wawancara yang kami lakukan .
Koperasi Primkompol Markus (
Markas Pusat Brimob ) di dirikan pada tanggal 30 Mei 1984 lalu berubah namanya
menjadi Primkopol KORPS Polri pada tanggal 31 Maret 1998 dikarenakan perubahan
kesatuan . Pada tahun 2004 saat itu Polri tidak berbisnis ,maka dirubah kembali
menjadi Koperasi Teratai Mandiri yang dilaksanakan pada tanggal 3 Desember
2010.
1
1.2 Rumusan
Masalah
a.
Pengertian
Koperasi Teratai Mandiri
b.
Sejarah
berdirinya Koperasi
c.
Tujuan
dan Manfaat koperasi
d.
Susunan
Organsasi
1.3 Tujuan
Penulisan
a.
Untuk
mengetahui pengertian dari Koperasi tersebut
b.
Untuk
mengetahui sejarah berdirinya Koperasi
c.
Untuk
mengetahui tujuan dan manfaatnya
d.
Untuk
mengetahui susunan Koperasi
1.4 Metode
Pengumpulan Data
Metode yang diambil dari
kelompok kami ialah Wawancara adalah teknik pengumpulan data yang dilakukan
melalui tatap muka dan tanya jawab langsung antara peneliti dan narasumber.
Seiring perkembangan teknologi, metode wawancara dapat pula dilakukan melalui media-media
tertentu, misalnya telepon, email,
atau skype.
2
BAB
II
KAJIAN
PUSTAKA
2.1 Konsep dan Aliran
Sejarah Koperasi
A. Konsep
KONSEP
KOPERASI BARAT
Konsep Koperasi Barat menyatakan
bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota Koperasi maupun perusahaan Koperasi.
Dampak langsung Koperasi terhadap anggotanya
adalah ;
- Promosi
kegiatan ekonomi anggota
- Pengembangan
usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan
sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai
wirausahawan, dan kerjasama antar Koperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak Koperasi secara tidak
langsung adalah sebagai berikut:
- Pengembangan
kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
- Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
- Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang
wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang
sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
3
KONSEP
KOPERASI SOSIALIS
Konsep Koperasi Sosialis menyatakan
bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
KONSEP
KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Munkner hanya membedakan koperasi
berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga,
walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah
berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangan Koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep
sosialis.Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk
merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan Koperasi di
Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi
social ekonomi anggotanya.
B. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN
KOPERASI
Pada saat ini dengan
globalisasi dan runtuhnya perekonomian sosialis di Eropa Timur
serta terbukanya Afrika, maka gerakan Koperasi didunia telah mencapai suatu
status yang menyatu diseluruh dunia. Dimasa lalu jangkauan pertukaran
pengalaman gerakan Koperasi dibatasi oleh blok politik dan ekonomi, sehingga
orang berbicara koperasi sering dengan pengertian berbeda. Meskipun hingga
tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum mendapat kesepakatan secara
internasional, namun dengan lahirnya Revolusi ILO-127 tahun 1966 maka dasar
pengembangan koperasi mulai digunakan dengan tekanan pada saat itu adalah
memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi kesejahteraan masyarakat,
terutama kaum pekerja yang ketika itu kental dengan sebutan kaum buruh.
3
Pada akhir 1980-an koperasi
dunia mulai gelisah dengan proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi
dimana-mana, sehingga berbagai langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi
dilakukan. Hingga tahun 1992 Kongres ICA di Tokyo melalui pidato Presiden ICA
(Lars Marcus) masih melihat perlunya koperasi melihat pengalaman swasta, bahkan
laporan Sven Akheberg menganjurkan agar koperasi mengikuti layaknya “private
enterprise”. Sepuluh tahun kemudian Presiden ICA saat ini Robeto Barberini
menyatakan koperasi harus hidup dalam suasana untuk mendapatkan
perlakuan yang sama “equal treatment” sehingga apa yang didapat dikerjakan oleh
perusahaan lain juga harus terbuka bagi koperasi (ICA,2002). Koperasi kuat
karena menganut “established for last”.
Pada tahun 1995 gerakan
koperasi menyelenggarakan Kongres koperasi di Manchester Inggris dan melahirkan
suatu landasan baru yang dinamakan International Cooperative Identity Statement
(ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi
untuk menjawab tantangan globalisasi. Pesan Jakarta yang terpenting adalah
hubungan pemerintah dan gerakan koperasi terjadi karena kesamaan tujuan antara
Negara dan gerakan koperasi, namun harus diingat program bersama tidak harus
mematikan inisiatif dan kemurnian koperasi.Pesan kedua adalah kerjasama antara
koperasi dan swasta (secara khusus disebut penjualan saham kepada koperasi)
boleh dilakukan sepanjang tidak menimbulkan erosi pada prinsip dan nilai dasar
koperasi.
C.
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan
mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi
yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu
bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan
menjiwai system perekonomian dan ideology bangsa tersebut.
3
Aliran
Koperasi
Di dalam suatu koperasi terdapat
berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3
macam yaitu:
- Aliran
Yardstick
Didalam
aliran ini pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
Ciri-ciri
Aliran Yardstick yaitu:
- Dijumpai pada negara-negara
yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal
- Koperasi dapat menjadi kekuatan
untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
- Pemerintah tidak melakukan
campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah
masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi
sendiri
- Pengaruh aliran ini sangat
kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat.
Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2.
Aliran
Sosialis
Berbanding
terbalik dengan Aliran Yardstick, di Alirann Sosialis ini pemerintah ikut
campur tangan dalam kegiatan koperasi.
Ciri-ciri
Aliran Sosialis :
- Koperasi dipandang sebagai alat
yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
- Pengaruh aliran ini banyak
dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3
3.
Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Di
aliran persemakmuran ini, koperasi bersifat kemitraan dengan pemerintah.
Ciri-ciri
Aliran Persemakmuran :
- Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
- Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan
utama dalam struktur perekonomian masyarakat
- Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”,
dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan
koperasi tercipta dengan baik.
D.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
- Sejarah
Lahirnya Koperasi
Sejarah koperasi bermula pada abad
ke-20, pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan.Koperasi
tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan
sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
- 1771
– 1858 koperasi berkembang di New Lanark, Skotlandia dipelopori oleh
Robert Owen. Yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas.
- 1786
– 1865 koperasi berkembang di Brighton, Inggris di pelopori oleh Wilian
King mendirikan toko kopersi.
- 1896
di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka
koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
3
2. Sejarah Perkembangan Koperasi Di
Indonesia
Dalam awal perkembangannya koperasi
sering kali dipandang dengan sebelah mata, bahkan tidak jarang menjadi
alternatif nomor sekian dari bentuk badan usaha ekonomi.Namun dengan
berjalannya waktu koperasi mampu menjadi alternatif nomor satu di dalam
membantu mengembangkan perekonomian nasional.Pertumbuhan koperasi di manca
negara juga berkembang sangat
pesat.Bahkan banyak negara-negara yang sudah maju berlomba-lomba dalam mengembangkan
koperasi dinegaranya.Dalam penguraiannya sejarah koperasi tidak terlepas dari
jenis koperasi yang berkembang, terutama koperasi konsumsi, koperasi produksi,
koperasi simpan pinjam.
Itulah sebabnya banyak pakar
mengatakan “ bahwa Inggris merupakan tanah air dari koperasi konsumsi, Perancis
merupakan tanah air dari koperasi produksi, dan Jerman adalah tanah air dari
koperasi simpan pinjam”. Sejarah kopersi di Indonesia dapat dibagi menjadi
3 periode yakni :
- Koperasi
Zaman Kolonial Belanda
Di zaman ini pembentukan koperasi
diawali dari hasrat Raden Aria Wiriaatmaja, Patih Purwokerto (1896) untuk mendirikan Hulp
Spaarbank yang berarti bank simpanan.Pendirian ini tidak terlepas dari
peran dari salah satu pejabat tinggi Belanda yang bernama E. Sieburgh.Namun
pada awal pendiriannya, bank ituhanya ditujukan untuk kaum Priyayi atau Pegawai
Pemerintahan yang digunakan untuk membentengi mereka dari Lintah Darat
(renternir) yang banyak menyulitkan dan meresahkan.Setelah sitem ini dibentuk
dan membuahkan hasil pada akhirnya tujuan pendirian bank simpanan ini semakin
diperlebar agar bisa menyentuh kehidupan rakyat pribumi yang memang tidak
memiliki banyak
pembeladalam bidang ekonomi. Sejarah juga mengatakan bahwa pengembangan bank yang berwatak
dasar koperasi ini tidak lepas dari peran pejabat
tinggi Belanda De WolffVan Westerrode yang pada saat itu menggantikan
jabatan dari E. Sieburgh.
3
Perkembangan koperasi berikutnya
yang perlu dicatat adalah tatkala usaha BudiUtomo ( Organisasi kebangsaan yang
sangat disegani di masanya) dengan mendirikan Koperasi Rumah Tangga pada tahun
1908. Namun karena kurangnya kesadaran dari pihak yang terkait atau masyarakat
maka koperasi ini tidak bertahanlama. Usaha serupa juga dilakukan oleh
Organisasi Serikat Islam meski konsep Toko Koperasinya juga harus bernasib
sama dengan milik Organisai Budi Utomo.Mesikapi atas keadaan banyaknya
pembentukan koperasi yang tidah bertahan lama. Maka pada tahun 1920 dibentuklah
Cooperative Commissie (Komisi Koperasi) yang diketuai oleh Prof. Dr. J. H.
Boeke, yang bertujuan untuk mempermasyarakatkan program koperasi.Lima tahun
sejak peluncuran komisi ini jumlah koperasi mengalami peningkatan
dan berkembang secara pesat.
- Koperasi
Zaman Penjajahan Jepang
Berbeda
dengan masa kolonial Belanda perkembangan koperasi di zaman Jepang memang
jauh dari kata maksimal.Legalitas pendirian koperasi di masa itu harus datang
dari pemerintahan yang diwakili oleh seorang pejabat dengan pangkat
serendah-rendahnya seorang Suchokan atau Residen.Hal ini membuat koperasi
sedikit banyak tidak bisa berkembang karena Jepang menghapus seluruh peraturan
yang selama ini sudah diberlakukan oleh pemerintah Belanda untuk kehidupan
koperasi.Sebagai alternatif maka Jepang mendirikan Kumiai atau koperasi ala
Jepang.Rangsangan ini tersambut baik hingga ke desa sebab tugas Kumiai adalah
sebagai alat penyalur kebutuhan rakyat, namun kenyataannya malah sebaliknya
malah menjadikan Kumiai sebagai penyedot potensi rakyat.Ini membuat atensi
koperasi dikalangan rakyat menurun dan membuat masa-masa berikutnya sebagai
masa sulit bagi koperasi. Di zaman Jepang juga muncul istilah-istilah lain,
yaitu:
- Shomin
Kumiai Chuo Jimusho (Kantor Pusat Jawatan Koperasi)
- Shomin
Kumiai Syodansyo (Kantor Daerah Jawatan Koperasi)
- Jumin
Keizikyoku (Kantor Perekonomian Rakyat)
3
Semua itu adalah alat untuk Jepang
dalam membentengi koperasi.Bukan sebagai wahana untuk menghidupkan koperasi.
- Perkembangan
Koperasi Setelah Kemerdekaan
Perjuangan Kemerdekaan yang
dilakukan oleh bangsa Indonesia berujung pada saat di proklamasikannya
Kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945.Kemerdekaan secara politis ini
membawa dampak positif di segala bidang kehidupan bangsa Indonesia, termasuk
kehidupan perkoperasiaan. Bahkan sejak diberlakukannya Undang-Undang Dasar
Negara yang dikenal dengan nama UUD1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka
peranan perkoperasian di Indonesia sangatlah diutamakan. Keinginan dan semangat
untuk berkoperasi yang semula hancur akibat politik Devide et Impera (Pecah
Belah) pada masa kolonial Belanda dan dilanjutkan oleh sistem
“Kumiai” pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun kembali hangat.
Hal ini sejalan dengan semangatnya rakyat dan pemerintah untuk saling
bahu-membahu mengatasi permasalahan-permasalahan disemua sektor kehidupan,
termasuk peranan koperasi di sektor ekonomi.Dan mengenai peranan koperasi ini
di tuangkan secara jelas didalam pasal 33 UUD 1945 yang pada dasarnya
menetapkan koperasi sebagai soko
guru perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pada bulan Desember 1946 Pemerintah
Republik Indonesia melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan
Perdagangan.
Jawatan yang disebut pertama
bertugas mengurus dan
menangani pembinaan gerakan koperasi dan jawatan yang terakhir bertugas menangani persoalan
perdagangan.Kongres Koperasi pertama, terlaksana
pada tanggal 11-14 Juli 1947 diTasikmalaya, Jawa Barat. Dan
menghasilkan beberapa keputusan antara lain:
3
- Terwujudnya
kesepakatan untuk mendirikan SOKRI (Sentral OrganisasiKoperasi Rakyat
Indonesia)
- Ditetapkannya
asas koperasi, yaitu: berdasarkan atas kekeluargaan dangotong royong
- Ditetapkannya
tanggal 12 Juli sebagai “Hari Koperasi Indonesia”
- Diperluasnya
pengertian dan pendidikan tentang perkoperasian
Dan setelah berlangsungnya kongres
koperasi pertama, perkembngan koperasi diIndonesia berkembang dengan sangat
pesat sampai sekarang.Bahkan koperasidijadikan sebagai alat untuk membantu
dalam perkembangan Perekonomian diIndonesia.
2.2
Pengertian dan Prinsip Koperasi
Secara harafiah Koperasi
berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
-
Co yang berarti bersama
-
Operation yang berarti bekerja
Jadi koperasi berarti
bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian – pengertian pokok tentang
Koperasi :
-
Merupakan
perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan
tujuan yang sama.
-
Menggabungkan
diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama
sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
-
Kerugian
dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4
-
Pengawasan
dilakukan oleh anggota.
-
Mempunyai
sifat saling tolong menolong.
-
Membayar
sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi
anggota.
Berikut ini definisi –
definisi mengenai Koperasi :
·
Definisi
ILO (Intenational Labour Office)
….“Cooperative
defined as an association of person usually of limited means, who are
voluntarily joined together to achieve a common economic end through the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking”
Koperasi didefinisikan sebagai
sekumpulan orang (biasanya terbatas), yang secara sukarela bergabung bersama
untuk mencapai suatu tujuan ekonomi bersama melalui pembentukan organisasi
usaha yang dikendalikan secara demokratis, memberikan kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan dan menerima keuntungan secara adil dari resiko
dan manfaat dari kegiatan tersebut.
·
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
4
·
Definisi
Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak
ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M.
Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi
koperasi sebagai berikut:
..“There
is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the
common principle is that cooperative union is an associaton of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective.
Di sini, Dooren sudah memperluas
pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan
tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
·
Definisi
Mohammad Hatta
Bapak Koperasi Indonesia ini
mendefinisikan koperasi lebih sederhana tapi jelas, padat, dan ada satu visi
dan misi yang dikandung koperasi. Beliau mengatakan:
“Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong.Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ’seorang buat semua dan semua buat
seorang’.”
·
Definisi
Munker
Koperasi sebagai organisasi
tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong-menolong.Aktivitas dalam urus-niaga semata-mata bertujuan ekonomi,
bukan sosial yang dikandung gotong-royong.
4
·
Definisi
Uu No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
§ Prinsip Munker
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
- Pendidikan anggota
4
§ Prinsip Rochdale
Prinsip –prinsip koperasi rochdale
menurut bentuk dan sifat aslinya:
- Pengawasan
secara demokratis
- Keanggotaan
yang terbuka
- Bunga
atas modal dibatasi
- Pembagian
SHU
- Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan
pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
- Netral
terhadap politik dan agama
Prinsip
– prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:
- Pembelian
barang secara tunai
- Harga
jual sama dengan harga pasar setempat
- Mutu
barang baik,timbangan dan ukurannya benar
- Pemberian
bunga atas modal dibatasi
- Keuntungan
dibagi bedasarkan banyaknya pembelian
- Sebagian
keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan dan dana sosial
- Keanggotaan
terbuka untuk umum,netral terhadap agama dan politik
4
§ Prinsip Fredrich William Raiffeisen
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
§ Prinsip Herman Schulze
Ia memberitahukan dasar-dasar yang
diberikan adalah koperasi kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk
membentuk koperasi kredit adalah dengan cara :
- Membeli
saham untuk menjadi anggota
- Mengumpulkan
modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
- Membatasi
pinjaman untuk jangka pendek
- Menetapkan
wilayah kerja diperkotaan
- Menggaji
para pengurus
- Membagi
keuntungan kepada para anggota
Sedangkan inti dari prinsip-prinsip
menurutnya adalah:
- Swadaya
- Daerah
kerja tiak terbatas
- SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung
jawab anggta terbatas
- Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
4
§ Prinsip ICA
ICA merupakan organisasi gerakan
koperasi tertinggi didunia yang didirikan pada tahun 1895.siding ICA pada tahun
1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi,sebagai berikut:
- Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal
menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
SHU
dibagi tiga:
- Sebagian
untuk cadangan
- Sebagian
untuk masyarakat
- Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama
yang erat, baik di tingkat regional,nasional,maupun internasional
o Prinsip – prinsip Koperasi di
Indonesia
- Menurut UU No.12 tahun 1967
Terdapat
4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:
- UU
No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
- UU
No.14 Tahun 1965
- UU
No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
- UU
No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
4
- Menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip
koperasi adalah sebagai berikut:
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
- Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
- Pemberian
balas jasa terhadap modal terbatas
- Kemandirian
- Pendidikan
perkoperasian
- Kerjasama
antar koperasi
4
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian
Koperasi Teratai Mandiri
Suatu koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang
mempunyai kepentingan langsung dalam soal-soal simpan pinjam atau perkreditan.,
Jadi menurut analisis kami , Koperasi Teratai Mandiri termasuk kedalam Koperasi
Simpan Pinjam dikarenakan Kegiatan Koperasi Teratai Mandiri salah satunya
adalah kegiatan simpan pinjam.
3.2 Sejarah Berdirinya Koperasi Teratai Mandiri
Koperasi
Teratai Mandiri didirikan pada tanggal 30 Mei 1984 oleh Drs. Merdekansyah yang
beralamat di Jalan Akses UI Kelapa Dua cimanggis, Depok. Pada awal didirikan
koperasi ini diberi nama Primer Koperasi Kepolisian Korps Brigade Mobil atau
Primkoppol Korps Brimob. Pada tahun 1998 Koperasi Primkoppol Korps Brimob sah
menjadi badan hukum, dengan nomor badan hukum 8107/BH/PAD/KWK No. 10/111-1998
melalui surat kepada kantor wilayah Departemen Koperasi provinsi Jawa Barat.
Akibat adanya peraturan baru dari Kepolisian RI bahwa koperasi POLRI tidak
boleh mengandung unsur nama POLRI, maka pada tanggal 18 Maret 2011 Primkoppol
Korps Brimob berganti nama menjadi Kopersi Teratai Mandiri.
Koperasi Primkoppol
Korps Brimob ini beranggotakan dari anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil yang
bertugas di likungan Korps Brimob.Koperasi Teratai Mandiri termasuk Koperasi
Parpol atau disebut Karpol.Koperasi Teratai Mandiri merupakan Koperasi Terbaik
diantara koperasi-koperasi lain dikarenakan koperasi ini terbuka untuk umum
termasuk masyarakat yang ada disekitar koperasi.
3.3 Tujuan dan Manfaat Koperasi
Salah
satu tujuan dari Koperasi Teratai Mandiri adalah untuk memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
5
yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Koperasi Teratai Mandiri
menyelenggarakan beberapa unit kegiatan usaha sebagai berikut:
Koperasi ini juga bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, yaitu dengan menyelengarakan kegiatan usaha yang
berkaitan dengan kegiatan usaha anggota sebagai berikut :
·
Pertokoan
dan Perdagangan Umum.
1.
Mewajibkan
dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
- Menyelenggarakan usaha simpan
pinjam.
- Menyediakan bahan pokok
kebutuhan primer dan sekunser bagi anggota.
- Penyediaan perumahan dan atau
fasilitas kesehatan bagi anggota.
- Menyelenggarakan usaha dibidang
jasa konstruksi.
- Menyelenggarakan usaha dibidang
Distributor/ritel.
- Menyelenggarakan usaha
pengangkutan barang (mobil box/truk) sosial.
- Rekanan dengan Instanasi
Pemerintah, BUMN, BUMS.
- Menyelenggarakan usaha peralatan
TNI atau Polri.
- Jasa Katering.
- Menyelenggarakan usaha
perdagangan alat tulis kantor dan percetakan.
- Menyelenggarakan usaha dibidang
jasa konsultasi dan distributor perangkat komputer.
- Menambah pengetahuan anggota
tentang perkoperasian.
Visi Koperasi Teratai
Mandiri sebagai berikut :
1.
Menjadikan
Koperasi sejajar dengan Koperasi Perusahaan yang lain
2.
Meningkatkan
taraf hidup anggota secara ekonomi
3.
Membangun
insan ekonomi produktif
4.
Memberikan
keuntungan kepada anggota baik materi maupun non materi
5.
Memberikan
pelayanan yang terbaik kepada Anggota dan Konsumen
5
Misi Koperasi Teratai
Mandiri sebagai berikut :
1.
Menjadi
sentral ekonomi anggota
2.
Menjadi
wadah ekonomi yang sehat dan menguntungkan
3.
Menjadi
penyedia kebutuhan sehari – hari baik jasa maupun barang
4.
Menjadi
mesin perdagangan baik barang maupun jasa
5.
Menjadi
tempat diskusi dan konsultasi dalam bidang ekonomi
3.4
Susunan Organisasi
Sesuai dengan Anggaran Dasar
dan Aggaran Rumah Tangga Koperasi Teratai Mandiri, menyatakan bahwa perlu
adanya pengukuhan Pengurus Koperasi Teratai Mandiri guna melengkapi Organisasi
Koperasi.
Susunan pengurus Koperasi
Teratai Mandiri ini disusun berdasarkan hasil keputusan dari Rapat Anggota
Tahunan Koperasi Teratai Mandiri yang dilakukan pada tanggal 23 Maret
2015.Dimana para pengurusnya dipilih dari para anggota koperasi dan beberapa
karyawan kontrak.
Berikut adalah susunan pengurus Koperasi
Teratai Mandiri:
Ketua
|
:
|
Bambang
Winarno
|
Bendahara
|
:
|
Firman
Eka . C
|
Sekretaris
|
:
|
Titin
Puji Astuti
|
Badan
Pengawas
|
:
|
Sriyadi
|
Manager
Usaha
|
:
|
Windi
lestari
|
Staf
Bendahara
|
:
|
K.Heni
Susiati
|
Ka
Unit Jasa
|
:
|
Dedy
Hermansyah
|
Ka
Unit Simpan Pinjam
|
:
|
Dedy
hermansyah
|
Ka
Unit Toko
|
:
|
Darmawanti
|
Ka
Unit Minimarket
|
:
|
Edy
Fitriyanto
|
6
Koperasi Teratai Mandiri
Kelapa Dua Depok memiliki jumlah anggota kurang lebih 540 anggota dan 28
karyawan kontrak.Dimana anggotanya hanya terdiri dari karyawan dan anggota
Brimob setempat.
Tugas pengurus koperasi:
1. Mengelola uaha koperasi
2. Mengajukan rancangan rencana kerja
serta rancangan rencana anggaran, pendapatan, dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
Tanggung jawab pengurus koperasi:
1. Pengurus bertanggung jawab terhadap
segala kegiatan pengelolaan koperasi.
2. Pengurus koperasi dapat mengangkat
pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
3. Pengelola bertanggung jawab kepada
pengurus.
4. Hubungan antara pengelola usaha
dengan pengurus koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan
6
BAB IV
PENUTUP
4.1
KESIMPULAN
Koperasi Teratai Mandiri
merupakan koperasi yang baik, koperasi ini sangat membantu Korbs
Brimob.Koperasi Teratai Mandiri ini sangat membantu para anggota dalam
mensejahterakan para anggotanya.
Kunci utama itu berada di
pengurus koperasi yang harus konsisten. Kalau pengurus tidak konsisten dan
tidak menjalankan apa yang ditugaskan pasti akan hancur, jika anggota tidak
mendukung transaksi pasti tidak bisa diandalkan.
4.2
SARAN
Saran dari kami agar
koperasi Terarati Mandiri tetap sukses yaitu Pengelolaan sistem koperasinya
harus konsiste, jika tidak maka koperasi itu akan hancur. Jika terdapat
pergantian pengelolaan yang baru jangan selalu berfikir negatif, misalnya
pengurus itu mencari gaji saja dan tidak berkomitmen.Koperasi akan hancur
diawali oleh pengurus yang tidak baik.
Setiap bidang usaha selalu
memiliki hambatan dalam menjalankan usahanya tidak terkecuali Koperasi Teratai
Mandiri.Setiap permasalahan dan hambatan yang menimpa Koperasi harus
diselesaikan dengan sebaik-baiknya.
7
LAMPIRAN



Comments
Post a Comment